FAQ Print
Wednesday, 20 May 2009 08:11

Pertanyaan Umum yang sering ditanyakan seputar BUD


1. Apa itu BUD?

BUD adalah suatu cara penerimaan mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) IPB yang direkomendasikan dan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, atau yayasan/lembaga swasta, yang bila lulus diharapkan kembali ke daerah untuk membangun daerah.

 

2. Apakah jurusan IPS bisa masuk melalui BUD?
Bisa untuk program Sarjana Terapan (D4), Sekolah Vokasi. Namun untuk program Sarjana (S1) masih hanya menerima dari jurusan IPA.

 

3. Apakah calon yang mendaftar boleh tidak punya sponsor/penyandang dana?
Tidak boleh. Jalur BUD adalah jalur masuk IPB secara kelembagaan, sehingga seluruh calon harus didaftarkan dan dibiayai oleh sponsor atau penyandang dana.

 

4. Bagaimana cara mendapatkan sponsor/penyandang dana?
Lulusan SMA/SMK/MA yang berminat masuk IPB melalui jalur BUD tetapi belum mempunyai sponsor/penyandang dana dapat mencoba menghubungi dinas pendidikan daerah/pemda setempat atau perusahaan swasta yang ada di daerah untuk mencari peluang menjadi sponsor/penyandang dana.

 

5. Bagaimana syarat mendaftar menjadi calon mahasiswa BUD?
Lulusan SMA, MA atau SMK yang berpotensi, direkomendasikan dan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, atau yayasan/lembaga swasta dengan kriteria sbb:

a. Berumur tidak lebih dari 25 Tahun
b. Memiliki nilai rapor SMA yang baik (>= 7.00 untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi selama 5 semester pertama)
c. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Bebas dari penggunaan narkoba
e. Bersedia tinggal di Asrama IPB pada tahun pertama

 

6. Apakah mahasiswa IPB jalur BUD boleh pindah ke jalur reguler?
Tidak boleh. Seluruh mahasiswa BUD tidak diperbolehkan pindah ke jalur reguler, akan diatur dalam perjanjian kerjasama antara IPB dan sponsor/penyandang dana.

 

7. Apakah mahasiswa BUD mungkin mengalami kenaikan biaya SPP?
Tidak. Biaya pendidikan (UKT) seorang mahasiswa BUD akan tetap dari awal masa pendidikan sampai dengan lulus masa studi, sesuai dengan besaran UKT yang berlaku pada tahun masuk mahasiswa tersebut.

 

8. Apakah mahasiswa BUD harus membayar biaya SKS mata kuliah lagi?
Tidak, biaya SKS mata kuliah sudah menjadi satu paket dalam biaya pendidikan (UKT). Mahasiswa/sponsor tidak perlu membayar biaya per-SKS lagi (berlaku juga untuk mata kuliah yang diulang).

 

9. Apakah mahasiswa BUD perlu melakukan daftar ulang?
Ya, mahasiswa BUD perlu melakukan daftar ulang dan pengisian KRS online setiap semester sesuai aturan yang berlaku di IPB.

 

 

Pengumuman

Kontak kami :

Sekretariat Beasiswa Utusan Daerah (BUD) 

Telp : 0251-8624092, 8622642 ext.111

E-mail : bud@apps.ipb.ac.id   

Whatsapp : 081282266876 (Ribka/Apri)

Instragram : bud.ipb

Twitter : @bud_ipb

Facebook : Beasiswa Utusan Daerah Ipb

Line ID  : budipb

Pencarian

Polling

Bagaimana menurut anda sistem Layanan BUD IPB?
 

RSS Feed

Video Profil IPB